mofotechblog.com

mofotechblog.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah telah menginisiasi penyelidikan formal terhadap peredaran video asusila yang melibatkan seorang individu teridentifikasi sebagai warga binaan dalam sebuah lembaga pemasyarakatan. Kasus ini dipandang sebagai peristiwa yang telah berlalu berdasarkan bukti awal yang terkumpul.

Kesimpulan Penyelidikan Awal dan Tindakan Disipliner

Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Jawa Tengah, Bapak Kadiyono, menginformasikan bahwa berdasarkan penyelidikan awal, kejadian yang tercermin dalam video tersebut merupakan kejadian yang lama. “Hasil investigasi kami saat ini menunjukkan bahwa insiden ini terjadi di masa yang telah lewat,” tutur Bapak Kadiyono dalam sebuah konferensi pers. Beliau menambahkan bahwa tindakan disipliner telah diberlakukan terhadap narapidana yang terlibat, yang dikenal dengan inisial JS.

Inisiatif Penyelidikan Terkait Distribusi Video

Bapak Kadiyono juga mengumumkan bahwa video tersebut dibuat pada tahun 2020, dan pihaknya saat ini sedang menyelidiki sebab-sebab dari peredaran video di masa saat ini. “Sejalan dengan itu, kami telah membentuk tim investigasi khusus untuk melakukan pemeriksaan lebih detail dan menyeluruh,” ungkap Bapak Kadiyono.

Pembentukan dan Mandat Tim Investigasi

Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah telah berkomitmen membentuk tim investigasi yang bertugas untuk mengklarifikasi konten video dan memastikan lokasi yang diindikasikan sebagai tempat kejadian. “Tugas utama tim ini adalah untuk mengidentifikasi lokasi pasti kejadian, serta mengklarifikasi identitas individu yang terlibat,” jelas Bapak Kadiyono.

Klarifikasi dan Bantahan Terhadap Isu Bilik Asmara

Bapak Kadiyono menegaskan bahwa tidak ada praktek penyediaan bilik asmara dalam sistem pemasyarakatan di Jawa Tengah ataupun di seluruh wilayah Indonesia, menjawab isu yang beredar bersamaan dengan video. “Tidak ada fasilitas semacam itu di lembaga pemasyarakatan yang kami kelola,” tegas Bapak Kadiyono.

Penyelidikan ini menandakan upaya serius Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dalam memelihara integritas lingkungan pemasyarakatan serta menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.