mofotechblog.com

mofotechblog.com – Seorang wanita asal Rusia berinisial TS bersama ketiga anaknya, MA, BS, dan AS, serta seorang warga negara Italia berinisial MDM, telah dideportasi dari Bali karena melampaui batas waktu yang diizinkan oleh visa mereka, dikenal sebagai overstay.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyatakan bahwa TS dan anak-anaknya telah overstay di Indonesia selama lebih dari 60 hari. Beliau tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai kegiatan mereka selama di Bali. Keluarga ini telah kembali ke Rusia pada hari Selasa, 4 Juni, melalui penerbangan Qatar Airways QR 961-QR 339 dengan rute Denpasar-Doha-Moskow.

Pramella menegaskan, “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing yang berada di wilayah Bali.”

MDM, warga Italia, juga menghadapi situasi serupa dengan dideportasi pada hari yang sama karena telah tinggal 60 hari lebih lama dari yang diizinkan oleh visa. MDM kembali ke Italia dengan penerbangan Qatar Airways QR 963-QR 115 melalui rute Denpasar, Doha, dan Roma, dengan biaya perjalanan yang ditanggung secara pribadi.

Pramella juga menginformasikan bahwa MDM akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.

Tindakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan visa dan menjaga integritas sistem keimigrasian di Indonesia.