mofotechblog.com

mofotechblog.com – Sebuah kasus yang melibatkan oknum Dokter MY, yang dijerat dengan tuduhan mencabuli TAF, istri seorang pasien di RS Bunda Medika Jakabaring, dikabarkan telah menemui titik terang melalui jalur perdamaian. Menurut informasi yang dirilis, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan yang melibatkan pembayaran kompensasi sejumlah uang yang signifikan.

Pengakuan dari Tim Kuasa Hukum Korban

Tim kuasa hukum TAF, yang diwakili oleh Redho Junaidi, mengonfirmasi adanya kesepakatan damai antara kliennya dan Dokter MY. Meskipun Redho tidak mengungkapkan jumlah pasti yang disepakati, dia membenarkan bahwa nilai kompensasi yang diberikan kepada TAF melebihi Rp 600 juta. “Saya tidak berani menyebutkan berapa nominalnya yang jelas besar lah. Iya di atas itu (di atas Rp 600 juta),” terang Redho saat dikonfirmasi oleh detikSumbagsel.

Penerimaan Surat Perdamaian oleh Kepolisian

Kombes Sunarto dari Kabid Humas Polda Sumsel menginformasikan bahwa Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah menerima surat perdamaian dari kedua belah pihak pada hari Jumat, sehari sebelum konfirmasi diberikan kepada media. “Surat perdamaian itu telah diterima oleh polisi pada Jumat (19/4),” ujar Sunarto.

Status Hukum Dokter MY

Lebih lanjut, Kombes Sunarto membenarkan bahwa Dokter MY telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan tersebut. Sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku, Ditreskrimum juga telah menjadwalkan pemanggilan Dokter MY untuk diperiksa dengan status tersangka pada Kamis (25/4/2024).

Kesepakatan perdamaian yang dicapai dalam kasus ini, yang melibatkan pembayaran kompensasi finansial yang cukup besar, menunjukkan langkah alternatif dalam penyelesaian kasus hukum. Sementara perdamaian mungkin memberikan penutupan bagi kedua pihak yang terlibat, penetapan status tersangka terhadap Dokter MY dan proses hukum yang sedang berlangsung menegaskan bahwa tindakan hukum tetap menjadi prioritas dalam kasus-kasus serius seperti dugaan pelecehan.