mofotechblog.com

mofotechblog.com – Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail, mengusulkan pembatasan usia kendaraan sebagai solusi untuk mengatasi polusi udara dan kemacetan di Jakarta. Menurutnya, langkah ini bisa menjadi alternatif kebijakan pembatasan kendaraan pribadi yang sesuai dengan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Singapura menjadi contoh yang diambil Ismail, dengan penerapan pembatasan usia kendaraan melalui Certificate of Entitlement (COE) yang mengatur kepemilikan kendaraan dan batas waktu penggunaan selama 10 tahun. Ismail menekankan perlunya kajian mendalam terhadap usulan ini mengingat potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor.

Tujuan dari usulan ini adalah menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan mengurangi kemacetan. Ismail menyadari pentingnya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dengan aspek ekonomi. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) Pasal 24 Ayat 2 memberi wewenang kepada pemerintah daerah untuk membatasi jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan, seperti yang dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro.