mofotechblog.com

mofotechblog.com – Muhammad Rizieq Shihab, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), telah resmi bebas murni hari ini, Senin (10/6), setelah menyelesaikan masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB). Deddy Eduar Eka Saputra, Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengonfirmasi kebebasan Rizieq.

“Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat beliau akan berakhir pada tanggal 10 Juni 2024,” kata Deddy saat dihubungi kemarin, Minggu (9/6).

Informasi ini juga diperkuat oleh pernyataan dari menantu Rizieq, Muhammad bin Husein Alatas, yang hadir dalam Aksi Bela Palestina di Monas, Jakarta. “Insya Allah besok, Senin, Imam Besar Al Habib Muhammad Rizieq bin Husein Shihab akan bebas dari masa tahanan,” ujar Muhammad.

Rizieq, yang telah menghabiskan waktu dalam tahanan sejak dijatuhi hukuman dalam kasus penyebaran informasi palsu mengenai hasil tes swab COVID-19 di RS Ummi, Bogor, akan hadir pertama kali setelah bebas pada Aksi Bela Palestina. Detail mengenai kehadirannya dalam aksi tersebut belum dijelaskan lebih lanjut oleh Muhammad.

Sebelumnya, Rizieq telah mendapatkan pembebasan bersyarat dari penjara pada 20 Juli 2022. Terkait kasus di RS Ummi, Pengadilan Negeri Jakarta Timur awalnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Rizieq. Namun, hukuman tersebut kemudian dikurangi menjadi dua tahun oleh Mahkamah Agung.